Bali | Buserkriminal : Dasar Surat Laporan Polisi nomor . LP/B/264/VI//2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 . Pelapor I Nyoman Sukarma :
Polda Bali melakukan pemanggilan terhadap EPP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Rujukan terhadap penerapan tersangka :
a. Laporan Polisi Nomor .LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 Pelapor I Nyoman Sukarma
b Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP sidik/51/l/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024 :
C. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/51.a/lll/RES.1.11.2025/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2025.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, penyidik Reskrimum Polda Bali telah menetapkan terlapor EPP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/67/V//RES/.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2025 .
Penyidik memanggil EPP dengan melayangkan surat sebagai tersangka guna dilakukan pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut.
Dimana surat tersebut dibenarkan serta di tanda tangani Ajudan Komisaris Besar Polisi James I. S. Rajagukguk, S. I. K, M. H sebagai Kasubdit III selaku Penyidik.
Jumat (23/05/2025) masyarakat Bali berharap Polda Bali akan serius serta terbuka jika ada oknum Polda Bali yang membekingi EPP dalam hal ini. (Red)