Medan | Buserkriminal :Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap 3 tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di 12 Kabupaten/Kota Sumatera Utara. 3 tersangka adalah M. R (21), J.K (21), dan D.H (21), yang merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Aksi tersangka terekam CCTV saat melakukan pembegalan terhadap driver ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang pada 27 Mei 2025 lalu. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak melakukan penyelidikan dan pembuntutan, sehingga berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Petugas juga telah mengetahui keberadaan 1 tersangka sebagai otak pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Rury Dwi Guswara (21).
Pelaku juga merupakan anggota geng motor yang mempunyai anggota 30 orang dengan nama Group "Senja Family" beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai Desa Sigara gara Patumbak Deli Serdang. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 bilah pisau, 1 unit sepeda motor Supra X 125, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan kepada Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. (Red/Iwan).