Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Patumbak Berhasil Amankan 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, 1 DPO

Kamis, 19 Juni 2025 | Kamis, Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T07:19:56Z

    






Medan | Buserkriminal :  Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku melakukan aksinya di Jl. SM Raja Km 11 Kel. Bangun Mulia Kec. Medan Amplas dengan menodongkan pisau ke dada korban dan mengambil tas sandang yang berisi HP, uang, dan dokumen penting.


Korban, Febri Febrian, memarkirkan mobil truknya di Jl. SM Raja Km 10,6 Kel. Bangun Mulia Kec. Medan Amplas untuk memeriksa kondisi truknya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi. Tiba-tiba, 3 orang laki-laki berboncengan tiga menaiki sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis kepada supir dan langsung pergi meninggalkan supir. Kemudian, mereka kembali lagi dan melakukan pencurian dengan kekerasan.


Kompol Daulat Simamora, Kapolsek Patumbak, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar dan Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Berkat kerjasama dengan Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan, pelaku berhasil diamankan di daerah Titi Kuning pada subuh hari, Rabu tanggal 18 Juni 2025.


Pelaku yang berhasil diamankan adalah Erwin Mangihut Siringo-ringo dan Frans Simamora, sedangkan NARDI masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku menjual HP korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata. Pada saat pengembangan, Erwin Mangihut Siringo-ringo melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.


Dari para pelaku, diamankan 1 baju kaos warna hitam dan 1 bilah pisau yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (Red/Iwan). 



×
Berita Terbaru Update