Sergai | Buserkriminal : Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran 24,6 kg ganja di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Senin (1/12/2025) pukul 21.00 WIB – semua dimulai dari sebuah Toyota Hiace Travel yang mencoba menerobos antrean pengisian BBM.
Penangkapan terjadi ketika personil Sat Lantas dan Satnarkoba sedang mengatur antrean yang padat. Tiba-tiba, Hiace tersebut tiba-tiba memutar roda dan menerobos jalanan macet tanpa menghiraukan arahan petugas. "Aksi itu langsung membuat kita curiga – kenapa mau tergesa-gesa sampai tidak menghiraukan himbauan?" ujar Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang kepada wartawan pada Kamis (4/12/2025).
Petugas langsung menghentikan mobil dan menginterogasi sopirnya, Pirman (33 tahun, warga Jalan Sultan Maujal, Desa Sidangkai, Kec. Padang Sidempuan Selatan). "Kenapa tidak menghiraukan himbauan petugas?" tanya petugas. "Mau cepat pak, terburu-buru," jawab Pirman dengan nada gugup, membuat petugas semakin yakin ada yang tidak beres.
Tanpa ragu, petugas memeriksa barang bawaan penumpang. Di kursi belakang, mereka menemukan tas ransel warna coklat milik pria berinisial AR alias D (29 tahun, warga Desa Gunung Tua Jae, Kec. Penyabungan, Kab. Mandailing Natal). Di dalamnya, 5 bungkus plastik asoy yang dibalut rapat dengan lakban coklat. Ketika salah satu bungkus dilukai, aroma khas ganja yang kuat langsung memenuhi ruang mobil.
Tidak berhenti sampai situ, petugas melanjutkan ke bagasi dan menemukan lagi tas koper bewarna biru yang juga milik AR alias D. Di dalamnya, 23 bungkus plastik asoy yang sama – semua penuh dengan ganja. Seluruh bungkus ditimbang, dan hasilnya membuat semua orang terkejut: total berat 24,6 kg.
Selain ganja, petugas juga mengamankan uang tunai Rp82.000, 1 unit handphone Samsung warna hijau, dan 1 lembar tiket penumpang travel Hiace.
Setelah diinterogasi, AR alias D mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan bernama AL (30 tahun, warga Desa Jambur, Kec. Penyabungan, Kab. Mandailing Natal). Ini adalah kali pertama dia membantu mengedarkan, dengan imbalan Rp500.000 per kilogram – ditambah ganja cuma-cuma untuk konsumsi pribadi. "Saya lakukan ini karena butuh uang buat keluarga, Pak. Saya tahu salah, tapi terpaksa," ujarnya dengan nada menyedihkan.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, menambahkan bahwa tim sudah mulai penyelidikan lanjutan untuk menangkap AL, yang dipercaya sebagai pemilik ganja dan pengendali jalur peredaran. "Kami tidak akan berhenti sampai semua aktor tertangkap – ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegasnya.
Manullang menjelaskan bahwa AR alias D melanggar Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang menyebarkan ganja dengan berat lebih dari 5 gram dapat dihukum penjara seumur hidup atau antara 6 hingga 20 tahun. "Jumlah ini luar biasa – bayangkan apa yang akan terjadi jika ganja ini sampai ke tangan konsumen. Ini adalah keberhasilan yang penting bagi kita semua," katanya.(Rudy S).
