Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Naik ke Tahap Wabprof, Laporan Wartawan terhadap Kapolsek Patumbak Masuki Fase Uji Etik

Senin, 23 Februari 2026 | Senin, Februari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T14:14:12Z


Medan | Buserkriminal  : Dinamika penanganan laporan pengaduan sejumlah wartawan terhadap Kapolsek Patumbak dan jajarannya di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara memasuki fase krusial. Setelah melalui proses penyelidikan di Subbidpaminal, perkara tersebut kini dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam untuk pendalaman dan pemeriksaan lanjutan dalam kerangka dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Pelimpahan tersebut merujuk pada SPSP2/198/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025. Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH, MH, menyatakan pihaknya telah menerima SP2HP-3 Nomor B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam tertanggal 23 Februari 2026, yang pada pokoknya menyebutkan penyelidikan oleh Subbidpaminal telah selesai dilakukan.

“Dalam hasil gelar perkara disebutkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Kapolsek Patumbak atas nama Kompol Daulat Simamora. Atas dasar itu, penanganannya dilimpahkan ke Subbidwabprof untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riki.

Fase Krusial Pengawasan Internal

Secara prosedural, pelimpahan dari Paminal ke Wabprof bukan sekadar administrasi, melainkan penanda bahwa perkara dinilai memiliki aspek etik yang perlu diuji melalui mekanisme persidangan kode etik. Pada tahap ini, pendalaman tidak lagi sebatas klarifikasi awal, tetapi dapat mengarah pada penyusunan berkas untuk disidangkan di hadapan majelis etik.

Namun demikian, kesimpulan “dugaan pelanggaran” dalam hasil gelar perkara belum berarti adanya putusan final. Penentuan terbukti atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Proses ini harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Putusan akhir ada di persidangan etik. Yang terpenting adalah proses berjalan objektif, profesional, dan transparan,” kata Riki.

Konteks Peristiwa dan Dimensi Kebebasan Pers

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa saat peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) di Patumbak pada Oktober 2025. Dugaan kekerasan dan perintangan terhadap kerja jurnalistik saat itu juga telah dilaporkan melalui LP Nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Isu ini tidak hanya menyentuh aspek disiplin internal kepolisian, tetapi juga bersinggungan dengan perlindungan kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penanganan perkara ini menjadi perhatian kalangan jurnalis dan masyarakat sipil.

Aksi damai yang digelar sejumlah wartawan di Mapolda Sumut pada 15 Januari 2025 sebelumnya juga memuat tiga tuntutan utama: pengusutan dugaan kekerasan terhadap jurnalis, penelusuran dugaan keterlibatan oknum aparat, serta evaluasi jabatan sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

Ujian Akuntabilitas Institusi

Dalam konteks tata kelola institusi, proses ini menjadi ujian terhadap sistem pengawasan internal di tubuh Polri. Transparansi tahapan, konsistensi penerapan aturan, serta independensi majelis etik akan menjadi parameter penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Riki berharap pimpinan di lingkungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut memastikan seluruh proses berjalan tanpa intervensi serta terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat terkait yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi.

Saat ini, proses pemeriksaan etik masih berlangsung. Semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan resmi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri. (Red/IS).


×
Berita Terbaru Update