Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ramadhan Ternodai, Judi Tembak Ikan di Pancur Batu Diduga Kebal Hukum, Kapolsek Seakan Maen Mata Dugaan Dapat Upeti

Jumat, 06 Maret 2026 | Jumat, Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T12:51:52Z

 

Foto : Lokasi judi dibelakang lapas pancurbatu 


Medan | Buserkriminal  :  Di saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, praktik perjudian meja tembak ikan di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, justru disebut-sebut masih bebas beroperasi.

Ironisnya, aktivitas perjudian tersebut diduga berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan belakang Lapas Pancur Batu.

Informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dipadati pemain judi, terutama menjelang malam hari.

Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sangat resah dengan aktivitas tersebut, apalagi berlangsung di tengah bulan Ramadhan.

“Setiap hari beroperasi bang. Kalau menjelang malam, pemainnya makin ramai. Padahal ini bulan puasa,” ujar warga kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Menurut warga, aktivitas tersebut bukan lagi rahasia umum di lingkungan sekitar. Banyak orang keluar masuk lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat permainan judi tembak ikan berkedok warung kopi.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai hampir mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahui keberadaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung terbuka itu.

“Tak masuk logika kalau aparat tidak tahu. Lokasinya jelas, pemainnya ramai setiap hari,” kata warga tersebut.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian yang diduga sudah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

Karena itu, masyarakat berharap perhatian serius dari pimpinan kepolisian di tingkat daerah.

Sorotan publik pun kini mengarah kepada pimpinan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto agar segera menindaklanjuti laporan dan keluhan warga tersebut.

Warga berharap jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut-sebut beroperasi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pancur Batu.

“Kami berharap Kapolda Sumut turun tangan. Jangan sampai praktik judi seperti ini dibiarkan, apalagi di bulan Ramadhan,” tegas warga.

Ancaman Pidana Judi

Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi serta menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Sementara itu, bagi pihak yang turut serta bermain judi dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Jika aktivitas perjudian tersebut memanfaatkan perangkat elektronik atau sistem digital, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kapolsek Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait aktivitas perjudian tersebut, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui sambungan telepon seluler pada Kamis (5/3/2026), namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons resmi dari yang bersangkutan.

Publik Menunggu Tindakan

Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas perjudian tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola lokasi perjudian berkedok warung kopi itu.

Masyarakat menilai penertiban sangat penting demi menjaga ketertiban lingkungan serta menghormati suasana Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya dijalani dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan.

Jika tidak segera ditertibkan, warga khawatir praktik perjudian tersebut akan terus berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (Red/tim).

×
Berita Terbaru Update