Medan | Buserkriminal : 12 Juni 2025 - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap dua tersangka pencurian kekerasan di Jl Pinang Baris Kel Lalang Kec Medan Sunggal. Kedua tersangka, P.S (32) dan J (45), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap penumpang bus yang akan berangkat ke Tandem.
Menurut Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara merayu korban agar naik ke dalam angkutan dengan iming-iming ongkos lebih murah. Kemudian, mereka membawa korban ke tempat yang sepi dan mengambil barang milik korban dengan melakukan pengancaman dengan senjata tajam.
Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan tindakan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dan membawa mereka ke RS Bhayangkara untuk tindakan medis.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Handphone Android Merk Infinix 8 Note 9 dengan Nomor Hp 082184201078. Polsek Sunggal masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.(Red/Iwan).